SuaraJakarta.id - Komnas Perempuan menyayangkan sikap masyarakat Cianjur yang main hakim sendiri dengan mengusir seorang wanita berinisial NN (28) lantaran memiliki dua suami atau poliandri
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani sangat menyayangkan sikap masyarakat yang memilih main hakim sendiri dengan mengusir NN dengan mengeluarkan barang-barangnya dari rumah.
"Dalam hal ini pasutrinya sendiri sudah ambil kesepakatan untuk bercerai. Tidak cukup juga alasan masyarakat untuk melakukan hal sewenang-wenang," katanya, saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/5/2022).
Yentriyani mengatakan, dalam hal ini, bahkan dalam setiap persoalan apapun, perempuan menjadi pihak yang selalu disudutkan.
Baca Juga:Termasuk Bisa Tiga Ronde Sehari, Ini Alasan Perempuan Muda di Cianjur Nekat Punya Dua Suami
"Wanita selalu disudutkan dalam kondisi poligami. Apakah poligini maupun poliandri," katanya.
Dalam kasus poligini, kerap wanita yang menjadi istri pertama diminta untuk bersabar.
Namun dalam kasus poliandri yang terjadi di Cianjur, suami sudah bersabar.
Bahkan sudah memilih untuk perceraian dilakukan secara baik-baik. Namun tetap saja wanita di sini yang disalahkan.
"Dalam titik ini, suami tidak harus diminta bersabar. Kemudian perkara diselesaikan dengan cara baik-baik dengan bercerai. Tapi masyarakat tidak bisa menerima begitu saja bahkan melakukan pengusiran. Dalam kasus manapun perempuan dijadikan pihak yang disudutkan," pungkasnya.
Baca Juga:Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
Diberitakan sebelumnya, Warga Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengusir NN (28) lantaran melakukan poliandri atau memiliki dua suami pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Tak cuma itu, warga pun membakar pakaian milik NN. Kejadian tersebut direkam melalui kamera ponsel dan videonya tersebar di berbagai platform media sosial.
Tokoh masyarakat Aep Ibing (60) mengatakan, pernikahan NN dengan pria lain berinisial UA (32) diketahui usai kerabat dari TS (49) suami pertama NN merasa curiga.
Sebab, NN kerap berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Ketika NN keluar dari rumah UA, kerabat dari suami pertamanya pun mengikutinya. Dan saat di rumah UA, kerabat TS pun menanyakan kenapa NN berada di rumah tersebut," katanya.
Awalnya, kata Aep, NN tidak mengakui. Namun kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah selama 5 bulan. Beberapa kerabat TS pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS.
"Usai kebenaran itu diketahui, TS pun diberitahu dan akhirnya dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu terungkap semuanya, jika NN menikah lima bulan lalu, dengan dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungya NN secara siri," kata dia.
Ia menyebutkan, dalam musyawarah itu melibatkan pihak Polsek Karangtengah yang menjadi aparat di wilayah suami kedua NN, dan hasilnya musyawarah mufakat, diselesaikan secara damai.
"Akan tetapi setelah pulang, TS pun menceraikan istrinya. Warga yang mengetahui kejadian itu dan bersimpati pun turut mengusir NN beserta keluarganya," ucap dia.
Jatuhkan Cerai
Sementara itu TS, mengungkapkan dirinya kecewa dengan istrinya yang sudah berumah tangga selama 13 tahun serta dikaruniai 2 anak.
"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," katanya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman