MUI Tangsel Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid Lepas Masker, Ini Syaratnya

Mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid menjadi kewajiban bersama.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Mei 2022 | 09:05 WIB
MUI Tangsel Bolehkan Salat Berjamaah di Masjid Lepas Masker, Ini Syaratnya
Ilustrasi salat berjamaah memakai masker.

SuaraJakarta.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyambut baik kebijakan buka masker di tempat terbuka yang diserukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kebijakan itu juga bisa diterapkan dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan itu, jamaah yang melaksanakan salat berjamaah di masjid lepas masker.

Tetapi, hal itu hanya berlaku bagi jamaah yang dalam keadaan sehat. Sedangkan yang sakit, tetap memakai masker saat salat.

Baca Juga:Warga Boleh Tak Pakai Masker di Luar Ruangan, Dinkes DKI: Risikonya Lebih Kecil

"MUI Tangsel membolehkan tidak memakai masker kepada jamaah yang sehat ketika salat berjamaah ke masjid, boleh menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan beribadah," kata Rojak, Rabu (18/5/2022).

Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Sekretaris MUI Tangsel Abdul Rojak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Meski begitu, Rojak pun meminta agar para jamaah tidak kebablasan dalam menerapkan kebijakan lepas masker tersebut.

Menurutnya, mencegah penularan Covid-19 dalam pelaksanaan salat berjamaah di masjid menjadi kewajiban bersama.

"Iya jangan kebablasan. Makanya saya bilang bagi jamaah yang sehat, bugar boleh tidak bermasker ketika salat di masjid. Tapi bagi jamaah yang kurang sehat tetap pakai masker," tekannya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Pemprov DIY Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker Saat di Malioboro

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini