Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Direktur Charoen Pokphand Indonesia Sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengemukakan pada Kamis (19/5/2022) hari ini memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Mei 2022 | 19:41 WIB
Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Panggil Direktur Charoen Pokphand Indonesia  Sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/am.

SuaraJakarta.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengemukakan pada Kamis (19/5/2022) hari ini memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Salah satu saksi yang dipanggil Kejagung merupakan Direktur Charoen Pokphand Indonesia.

"Tiga saksi yang diperiksa, yakni inisial APP, MW dan YB," katanya seperti dikutip Antra pada Kamis (19/5/2022).

Ia merinci, dua saksi berinisial APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Sedangkan inisial YB, merupakan Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Baca Juga:Kejagung Fokus Telisik Korupsi Minyak Goreng Di 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Ekspor CPO

Untuk diketahui, PT IRAI merupakan tempat tersangka Lin Che Wei bekerja sebagai analis dan juga penasehat kebijakan. Ketut membeberkan, ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian dari pihak swasta ada Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sedangkan adanya tersangka yang baru, ditetapkan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, yakni Lin Che Wei. Sosok Lin Che Wei dikenal sebagai ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO yang juga ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan tersangka. (Antara)

Baca Juga:Ini Peran Lin Che Wei Dalam Dugaan Kasus Korupsi Minyak Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini