DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Alokasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan yang jumlahnya tidak seberapa.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 19 Mei 2022 | 20:21 WIB
DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Ilutrasi BPJS Ketenagakerjaan.

SuaraJakarta.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), hingga Ketua RW, perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Pemprov DKI Jakarta.

"Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Karenanya, sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, ditambah BPJS Ketenagakerjaan minimal bagi perangkat FKDM dulu," ujar Purwanto saat rapat kerja dengan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Purwanto mengharapkan alokasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan terpisah dengan uang kehormatan yang jumlahnya tidak seberapa.

Baca Juga:Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.

"Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita harus dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK, lalu RW," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, terkait BPJS Ketenagakerjaan Pemprov DKI sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/APBD.

"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover dari APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI," tuturnya.

Baca Juga:Banyak Program Anies Belum Tuntas Jelang Akhir Jabatan, DPRD DKI Soroti Proyek Sumur Resapan 1,8 Juta Titik

Warga Tidak Mampu

Dalam rapat kerja tersebut, Sigit Wijatmoko juga menjelaskan soal penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu.

Pemprov DKI Jakarta, kata Sigit, sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan demikian warga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapat layanan di rumah sakit.

"Kalau soal kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM agar rumah sakit bisa memberi layanan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak