Polisi Bekuk Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Ngumpet di Bogor

DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil sebanyak lima kali.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 24 Mei 2022 | 22:01 WIB
Polisi Bekuk Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil di Tangsel, Ngumpet di Bogor
Penyidik Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam penangkapan bandit spesialis pecah kaca di Tangsel dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Pelarian DS (35), bandit spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berakhir sudah. Ia ditangkap di Bogor oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"DS ini berperan sebagai eksekutor dan dalam melakukan aksinya, pelaku ini menggunakan satu buah alat pemecah kaca serta satu buah senter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5/2022).

Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan pada 14 Februari 2022 dari korban berinisial M yang kehilangan tas berisi barang berharga dan sejumlah kartu ATM.

Barang-barang korban digondol DS dalam mobil yang tengah terparkir di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Juga:Buron 5 Tahun Lebih, Pencuri Solar Sel Hotel Lumbok Seminung Resort Ditangkap di OKU Selatan

Meski memakan waktu, penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya penyelidikan polisi berhasil menemukan jejak pelaku yang bersembunyi di daerah Bogor.

"Pelaku DS ini kami tangkap di rumahnya yang terletak di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada Jumat (20/5/2022) kemarin," ujar Zulpan.

Saat diperiksa, DS mengaku kerap beraksi dengan rekannya yang berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil sebanyak lima kali.

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter.

Baca Juga:Wali Kota Tangsel Minta Pelaku Bullying Siswa SMP Ditindak Tegas: Jangan Ada Toleransi

Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak