"Tata kelola yang tadinya berbelit dan kompleks dengan arahan KPK berhasil diringkas dan disederhanakan. Dalam tata kelola yang berbelit, yang kompleks disitulah muncul ruang penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi. Yang tadinya remang-remang menjadi terang benderang," ucap Darmawan.
Dari sisi pelayanan pelanggan, PLN juga melakukan transformasi guna mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan layanan ke pelanggan. Saat ini semua proses transaksi kelistrikan, jawaban dari keluhan warga tentang kelistrikan dilakukan secara digital dan transparan.
Sebagai contoh, PLN telah menghadirkan, Aplikasi PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Yantek Optimization. Di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.
"Misalnya, masyarakat mau pasang baru atau tambah daya. Itu sudah bisa dilakukan langsung di dalam PLN Mobile. Rincian biaya, simulasi bahkan sampai ke pembayaran sudah dilakukan secara online dan transparan. Jadi mencegah adanya pungutan liar ataupun gratifikasi kepada pegawai PLN," ujar Darmawan.
Baca Juga:Telisik Uang yang Didapat Ade Yasin untuk Diberikan kepada Anggota BPK, KPK Temukan Fakta Baru
Di jajaran manajemen PLN, kata Darmawan seluruh jajaran direksi dan level manajemen sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sejak tahun 2018 sampai sekarang, tingkat kepatuhan LHKPN sudah mencapai 100 persen.
PLN juga terus meningkatkan capacity building pegawai. Dengan program ini, di PLN sudah ada 30 jajaran manajemen atas mendapat sertifikasi ahli pembangun integritas KPK. Sudah ada 6 orang penyuluh antikorupsi. Dan sudah lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK. Tahun ini harapannya agar seluruh 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK.
"Pencegahan korupsi ini tidak mudah, ini membutuhkan perubahan cara berpikir, kultur, cara kerja, membangun sistem digital dan sebagainya," tutur Darmawan.
Untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik, PLN juga telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan ini berpegang teguh kepada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip 4 No’s ( No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality).
Baca Juga:Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi