SuaraJakarta.id - Kenaikan biaya haji tahun 2022 yang signifikan dipengaruhi beberapa faktor yang berasal dari dalam negeri Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menjelaskan kenaikan haji tahun ini.
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur mengatakan, kenaikan inflasi dan pajak di Arab Saudi menjadi penyebab biaya haji 2022 naik cukup signifikan. Ia mengatakan, Arab Saudi mengalami inflasi yang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut kemudian merembet hingga harga bahan kebutuhan pokok yang juga meningkat tajam.
Kondisi inflasi tersebut pun menyebabkan standar pelayanan di Ammah Mina meningkat drastis dan signifikan. Lantaran itu, Firman mengatakan, Pemerintah Indonesia harus membayar selisih angka Rp1,5 triliun agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap berjalan.
"Jadi, ada selisih angka Rp1,5 triliun yang harus bisa dipenuhi oleh pemerintah Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Ini baru biaya haji reguler, belum haji khusus," katanya dalam diskusi daring bertema 'Dana Amanah, Haji Mabrur' seperti dikutip Antara di Jakarta pada Selasa (31/5/2022).
Selain itu, kenaikan biaya umrah juga disebabkan kenaikan pajak hingga 20 persen di Arab Saudi. Kenaikan pajak tersebut merupakan kalkulasi dari pajak domestik atau pajak dalam negeri.
"Selama dua tahun terjadi banyak perubahan di Arab Saudi. Kenaikan pajak yang sangat signifikan hingga pajak domestik. Jadi hampir 20 persen. Ini yang menyebabkan kenaikan biaya yang cukup signifikan," tuturnya.
Meski begitu, ia mengemukakan, jika kenaikan biaya penyelenggaraan haji ini tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.
Namun, Firman menyampaikan kondisi ini menjadi keprihatinan bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Ini memang jadi keprihatinan kita bersama. Kita berharap ini perlu diketahui oleh seluruh calon jamaah, bahwa dari biaya sekitar Rp81 juta, masyarakat hanya membayar sekitar Rp39 juta. Karena ada dana dari virtual akunnya, mereka tidak perlu membayar apa-apa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta tambahan anggaran sekitar Rp1,5 triliun lebih kepada Komisi VIII DPR untuk operasional haji reguler dan khusus pada pelaksanaan haji tahun 2022 ini.
Baca Juga:Biaya Haji 2022 Naik, Alasannya Karena Kenaikan Inflasi dan Pajak di Arab Saudi
Hal itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/5/2022).
"Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus," kata Yaqut dalam rapat.
Menurutnya, anggaran yang diminta atau diusulkan tersebut akan dibebankan terhadap sejumlah hal.
"Anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi 8 DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar 1.531,02 real per jemaah. Sehingga terjadi kekurangan 4.125,02 real per jamaah atau secara kesekuruhan sebesar 380.516.587,42 real atau setara 1.463.721.741.330,89," tuturnya.
Yaqut menjelaskan, pihaknya meminta usulan penambahan anggaran salah satunya karena melihat kebijakan pemerintah Arab Saudi terbaru, yakni terkait pelayanan Arafah Musadlifah dan Mina atau pelayanan Masyair.
Baca Juga:BPKH Siap Tanggung 50 Persen Usulan Tambahan Biaya Haji Rp 1,5 Triliun
Selain itu juga, menurutnya, layanan penerbangan haji, khususnya untuk penerbangan yang dilayani oleh Saudi Arabian Airlane diperlukan biaya tambahan.