Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng

Polsek Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector atau mata elang. Dalam razia tersebut, sedikitnya delapan orang yang diduga sebagai mata elang diciduk.

Chandra Iswinarno
Senin, 06 Juni 2022 | 15:17 WIB
Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo. [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Polsek Cengkareng melakukan razia terhadap debt collector atau mata elang. Dalam razia tersebut, sedikitnya delapan orang yang diduga sebagai mata elang diciduk.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, razia tersebut digelar karena banyaknya laporan masyarakat terkait perampasan kendaraan yang terjadi oleh orang yang mengaku sebagai mata elang.

“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan delapan orang debt collector,” kata Ardhie, di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).

Orang yang diduga sebagai mata elang ini ditangkap di enam lokasi wilayah Cengkareng, yakni di daerah Kapuk, Kedaung, Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Baca Juga:Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Ardhie mengungkapkan, razia tersebut tak hanya dilakukan dalam sehari saja. Namun, bakal dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pelaksanaan ini kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para mata elang atau debt collector ini beraksi. Jadi tidak hanya hari ini saja tapi bakal rutin,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua pelaku penipuan berinisial DM (37) dan RS (35), dengan modus berpura-pura menjadi debt collector atau mata elang di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Ardhie mengatakan, hasil rampasan motor tersebut tidak diserahkan pada pihak leasing namun dijual ke seorang penadah dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

“Kendaraan hasil penipuan ini dijual ke seseorang yang sedang kita lakukan pengejaran,” katanya, saat di Polsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motif menggertak korban dengan mengatakan korban memiliki tunggakan di leasing. Namun, keduanya tidak bisa menunjukan surat bukti jika korban menunggak.

“Dia tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing. Jadi dia hanya modus menakut-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak.Sehingga dengan modus itulah tersangka ini merampas kendaraan,” jelasnya.

Dalam aksinya, kedua pelaku ini berjumlah tiga orang. Namun, satu pelaku lainnya masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak