Bejat! Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban, Paman Cabuli Ponakan di Bandung Bertahun-tahun

Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Juni 2022 | 21:16 WIB
Bejat! Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Korban, Paman Cabuli Ponakan di Bandung Bertahun-tahun
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraJakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial MB (49), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selama bertahun-tahun ia mencabuli ponakannya.

Peristiwa itu terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Bahkan, pelaku mengancam akan memviralkan di medsos video dan foto-foto tak senonoh korban yang dalam keadaan bugil jika melaporkan masalah ini ke orang lain.

Selain mengancam korban, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Terpaksa, korban yang sekarang berusia 21 tahun ini pun tak bisa berbuat apa-apa, sampai pelaku menyetubuhinya selama bertahun-tahun.

"Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2016 hingga Juni 2022. Saat ini korban berusia 21, namun pada saat kejadian korban masih berumur 16 tahun," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:Proyek KCJB Terancam Mangkrak, DPR: Jangan Sampai Jadi Beban Presiden Jokowi

Meski sudah berlangsung lama, namun korban tidak sempat hamil. Karena setiap berhubungan, tersangka mengeluarkan spermanya di luar.

Perbuatan cabul tersangka ini baru diketahui keluarga korban pada 26 Mei 2022.

Orangtua korban, EK (49) kemudian melaporkannya ke Polsek Cikancung hingga ke Polresta Bandung. Bukti dibawa serta hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dan karena tersangka adalah tenaga kependidikan, pengasuh, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Kusworo.

Baca Juga:Hadiri Wisuda Zara, Ridwan Kamil Kenang Kedekatan Eril dengan Satpam Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak