Pemprov DKI Tunggu Persetujuan DPRD Soal Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu

"Kami tetap menunggu surat persetujuan dari pimpinan dewan. Begitu ada persetujuan, kami tindaklanjuti dengan penetapan melalui Keputusan Gubernur," kata Syafrin.

Erick Tanjung
Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:15 WIB
Pemprov DKI Tunggu Persetujuan DPRD Soal Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih menunggu surat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta tentang tarif integrasi tiga moda transportasi umum di Ibu Kota sebesar Rp10 ribu.

"Kami tetap menunggu surat persetujuan dari pimpinan dewan. Begitu ada persetujuan, kami tindaklanjuti dengan penetapan melalui Keputusan Gubernur," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam bincang santai Seputar Aplikasi JakLingko dan Tarif Integrasi di Jakarta, Sabtu (18/6/2022).

Ia menjelaskan bahwa Komisi B dan Komisi C DPRD telah menyetujui dan mengeluarkan rekomendasi usulan tarif integrasi sebesar Rp10 ribu untuk penggunaan multimoda TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Syafrin menjelaskan setelah ada penetapan melalui Keputusan Gubernur, pihaknya bersama perusahaan pengelola tarif integrasi, PT JakLingko Indonesia, akan melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada masyarakat umum.

Baca Juga:JakLingko Klaim Kesiapan Sistem Tarif Integrasi Moda Transportasi Sudah 90 Persen

Menurut dia, tarif integrasi sebesar Rp10 ribu ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi umum lebih dari satu moda.

"Misalnya dari Lebak Bulus sampai ke Pegangsaan Dua, naik MRT, dilanjutkan dengan TransJakarta setelah itu LRT, yang biasanya Rp22.500, cukup membayar Rp10 ribu," ujar Syafrin.

Namun, jika masyarakat hanya menggunakan satu moda transportasi, mereka tetap membayar dengan tarif yang ada, misalnya tarif MRT dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI tetap Rp14 ribu.

Saat ini, tarif integrasi tersebut pun belum ditetapkan karena masih menunggu surat persetujuan DPRD DKI.

Adapun usulan besaran tarif integrasi sebesar Rp10 ribu ini berdasarkan kajian komprehensif yang dilakukan kepada masyarakat pengguna transportasi umum dengan prinsip kemampuan untuk membayar (abilty to pay) dan kemauan untuk membayar (willingness to pay). (Antara)

Baca Juga:Melihat Pertunjukan Air Mancur yang Kembali Menari di Lapangan Banteng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini