SuaraJakarta.id - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil tertabrak dan terseret kereta api (KA), viral di media sosial. Kecelakaan kereta api dan mobil itu disebutkan terjadi di wilayah Tambun, Bekasi.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @dramakrlcommuterline. Insiden itu disebutkan terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Dalam video itu terlihat mobil tersebut tertabrak dan terseret kereta api dengan kecepatan cukup tinggi. Tampak mobil tersebut juga ringsek di bagian body-nya.
"Kereta api Argo Sindoro feat KA 11 dengan rute: Semarang Tawang-Gambir menabrak sebuah mobil, dari kecepatan kereta api sebesar 100 kmh langsung rem mendadak hingga 0 kmh di petak Cibitung-Tambung. Kejadian pada pukul 11 siang."
Baca Juga:KA Sindoro Tabrak Mobil di Perlintasan Liar Tambun Bekasi
"Dengan kejadian ini melibatkan beberapa kereta api jarak jauh terhambat dan semua KRL CommuterLine dengan rute Bekasi-Cikarang tertahan semua," tulis akun tersebut dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Selasa (21/6).
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) membenarkan adanya kecelakaan antara KA dan sebuah mobil minibus saat melintas di perlintasan liar daerah Cikarang-Tambun. Insiden itu terjadi pada pukul 10.54 WIB.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel.
"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.
"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," imbuh dia.
Eva menuturkan, perlintasan liar di KM 34+4/5 sementara akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, pertama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian kedua, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud penjelasan pertama dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Satu Tewas
Sementara itu, akibat kecelakaan tersebut satu orang tewas. Korban merupakan pengemudi mobil minibus jenis Toyota Avanza tersebut.
Kanit Samapta Polsek Tambun AKP Bambang Farobi mengatakan, mobil itu berisi satu keluarga yang terdiri dari tiga orang, yakni bapak, ibu, dan seorang anak.
Mobil diduga menerobos perlintasan tanpa palang pintu saat kereta hendak melintas.
"(Mesin) Mobil mati, anak dan istrinya keluar, cuma bapaknya masih di dalam mungkin masih berusaha, dia terseret sama kereta," kata Bambang kepada wartawan.
Mobil Avanza itu pun tertabrak kereta dan terseret hingga satu kilometer. Kondisi mobil ringsek tidak berbentuk.