Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming menjadi tersangka karena terseret kasus rasuah.

Chandra Iswinarno
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:35 WIB
Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi, Madani H Maming: Saya Dikriminalisasi, Tapi Semua Media Bungkam
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Madani H Maming terseret dalam kasus rasuah. Merespons hal tersebut, Mardani mengklaim jika dirinya merupakan korban kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut seperti dikutip Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com. Selain itu, ia menuding adanya mafia hukum di balik dugaan terseret dirinya dalam kasus korupsi. Pun ia menuding media bungkam terkait kriminalisasi tersebut.

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi. Yang akan datang bisa jadi giliran anda. Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam,” katanya seperti dikutip Kanalkalimantan.com pada Selasa (21/6/2022).

Lantaran itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta anggota himpunan usahawan muda serta anak muda untuk melawan. Tak hanya itu, ia mengatakan negara harus diselamatkan dari mafia hukum.

Baca Juga:Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

“Jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang,” katanya.

Tak sampai di situ, ia menilai kondisi yang terjadi saat ini dapat mengganggu investasi. Sehingga pengusaha tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Hukum bisa dimainkan sama mafia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diminta KPK melakukan cekal terhadap Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juli sampai 16 Desember 2022.

Permintaan cekal ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Secara tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.

Baca Juga:KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini