Berkaca Kasus Angel Lelga, Praktisi Nilai Penanganan Hukum Kasus Kripto Masih Lemah

Kuasa hukum Angel Lelga tersebut juga berpandangan bahwa kripto serupa dengan judi.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 23 Juni 2022 | 21:47 WIB
Berkaca Kasus Angel Lelga, Praktisi Nilai Penanganan Hukum Kasus Kripto Masih Lemah
Diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga' di Diradja Hotel, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai penanganan hukum terkait kasus kripto di Indonesia masih lemah. Dia juga memiliki pandangan bahwa kripto sama halnya seperti judi.

Hal ini disampaikan Deolipa dalam diskusi bertajuk 'Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca Dari Kasus yang Dialami Artis Angel Lelga' di Diradja Hotel, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

"Penanganan kripto belum terlalu kuat. Negara masih lemah kalau terjadi penyimpangan pemain kripto," kata Deolipa.

Kuasa hukum Angel Lelga tersebut juga berpandangan bahwa kripto serupa dengan judi. Meski, beberapa koin kripto telah dilegalkan di Indonesia.

Baca Juga:Anang dan Ashanty Jadi Alasan Angel Lelga Mau Ikutan Bisnis Kripto, Tapi Malah Bikin Buntung

"Walaupun legal bagi kami praktisi hukum, itu sama seperti main judi. Satu menang, tiga kalah atau dua menang, dua kali kalah," katanya.

Angel Lelga sebelumnya mengaku menjadi korban penipuan bisnis kripto. Dia telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.

Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang berinisial K dan C. Salah satu di antaranya mengaku sebagai istri anggota Polri.

Dugaan penipuan ini bermula pada awal Maret 2022, Angel Lelga diminta mentransfer uang Rp 100 juta kepada pihak Angel Token untuk pembukaan akun kripto. Namun sampai saat ini, nasib akun tersebut tidak diketahui.

"Sampai sekarang akunnya enggak kelihatan, kemudian untung ruginya juga tidak tampak," ungkap Deolipa usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Biaya Hidup Melonjak Tinggi, Sebagian Warga Inggris Kini Cari Uang dengan Judi hingga Investasi Kripto

News

Terkini

Ada dua jenis efek yang ditawarkan pada layanan urun dana, yakni saham syariah dan sukuk.

Lifestyle | 15:01 WIB

Inspect Auto lebih unggul dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau.

Lifestyle | 14:26 WIB

Pendidikan dan kesehatan menjadi fokus SiCepat dalam programnya kali ini.

News | 19:35 WIB

Adapun bagian tubuh yang hilang dari mayat korban mutilasi tersebut yaitu kepala dan kakinya

News | 15:23 WIB

Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait kasus penganiayaan.

News | 13:47 WIB

Inisial kelima terduga teroris itu yakni ZA, KB, AF, MA, dan RAM.

News | 11:38 WIB

Arch:ID merupakan perhelatan yang paling ditunggu para arsitek di Indonesia.

News | 11:36 WIB

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

News | 22:10 WIB

Kecelakaan maut pesepeda wanita itu terjadi di Villa Bintaro Regency, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tagsel), sekitar pukul 07.45 WIB.

News | 21:49 WIB

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap motif penusukan terhadap juru parkir ini.

News | 21:37 WIB

Heru juga meminta mereka untuk mempercantik ibu kota karena akan ada ASEAN.

News | 21:27 WIB

Bisnis di Asia Tenggara benar-benar berada di garis depan perubahan iklim.

News | 16:50 WIB

Dengan begitu, nasabah Henan dapat memilih produk hewan kurban terbaik yang dibina Baznas.

News | 16:36 WIB

Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor.

News | 14:50 WIB

Saat itu, korban dianiaya di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

News | 19:15 WIB
Tampilkan lebih banyak