SuaraJakarta.id - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di ibu kota jadi tokoh Betawi berdampak pada data dokumen domisili warga Jakarta. Bahkan, sebanyak 5.637 pemilik KTP DKI jadi harus mengganti dokumen administrasinya karena hal ini.
Mengatasi masalah ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan layanan jemput bola bagi warga terkena dampak perubahan nama jalan. Kebijakan ini dilakukan dengan membuka posko layanan penerbitan dokumen kependudukan baru serentak di 5 wilayah Kota dan 1 Kabupaten administrasi.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan layanan ini dmulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB. Selain itu juga dilakukan sosialisasi secara door to door untuk mengajak warga mendatangi posko layanan.
Kebijakan ini, kata Budi, dilakukan untuk memberi kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
Baca Juga:Ketua DPRD DKI Tagih Janji Anies Ganti Nama Jalan Kebon Sirih Jadi Ali Sadikin
“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” ujar Budi dalam keteranhan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta, terdapat 22 nama jalan baru yang berasal dari tokoh Betawi.
Akibat kebijakan ini, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Untuk itu, Dukcapil DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukung ketersediaan blangko KTP-elektronik dan KIA.
Lebih lanjut, Budi mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan layanan jemput bola dengan baik.
“Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan layanannya,” lanjut Budi.
Baca Juga:Dukcapil DKI: Ada 5.637 Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di KTP
Selain itu, Budi turut mengimbau pada seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat, tuntas, dan menghindari pungli.
“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara tidak jujur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan yang optimal,” tutur Budi.
Berikut jadwal layanan untuk Rabu, 29 Juni 2022 sebagai berikut:
1. Jakarta Selatan : Duren Tiga, RW 7/RW 02
2. Jakarta Pusat : Jl. A. Hamid Arief, RW 06/RT 10.
3. Jakarta Timur : Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03.
4. Jakarta Barat : Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya
5. Jakarta Utara : Apartemen Gold Coast
6. Kabupaten Kepulauan Seribu : Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02
Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 wajib KTP akan diganti data kependudukannya akibat perubahan nama jalan. Rinciannya sebagai berikut:
- JAKARTA PUSAT
- Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP
- Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP
- Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP
- Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP
- JAKARTA BARAT
- Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP
- Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP
- JAKARTA SELATAN
- Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP
- Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP
- JAKARTA TIMUR
- Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP
- Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP
- Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP
- Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP
- Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.