Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan D (45) terhadap istrinya MMS (45) di Kembangan.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 Juli 2022 | 22:24 WIB
Kasus Dugaan KDRT di Kembangan, Polisi Gelar Olah Tempat Kejadian Perkara
MMS (45) warga perumahan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat, yang menjadi korban KDRT usai melaporkan kasusnya ke Polsek Kembangan, Kamis (14/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

“Dia (suami) ngga rela ngebayarin saya makan gitu. Jadiy setiap dia abis bayarin makan itu dia marah-marah gitu,” ungkapnya.

Tidak hanya mendapat kekerasan, MMS juga sempat mendapat ancaman untuk dibunuh. Saat itu, ketika usai mandi MMS dijerat dengan kabel pengering rambut.

Usai dijerat, D memanggil Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial A (16) untuk mengambil pisau. Pisau itu ingin dipergunakan D untuk membunuh istrinya.

“Waktu saya habis mandi saya keringin rambut pake hair dryer dua kali ke leher saya dijerat pake kabel. Terus abis itu dia suruh mba saya ngambil pisau buat ngebunuh saya,” ujarnya.

Baca Juga:Ricky Martin Diburu Polisi Terkait Kasus KDRT

Tak hanya itu, ART itu juga diminta D menggali tanah untuk menguburkan MMS.

“Si mba juga diminta gali tanah untuk nguburin saya di halaman depan,” tambahnya.

MMS sendiri baru melaporkan kejadian tersebut lantaran selama ini hanya bisa terkurung di dalam rumah. MMS tidak diperbolehkan keluar, ia sendiri tidak memiliki akses untuk melarikan diri.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Autopsi Jenazah Wanita Mojokerto Diduga Korban KDRT Telah Rampung, Begini Penjelasan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini