SuaraJakarta.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat volume lalu lintas kendaraan dua arah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) meningkat rata-rata sembilan persen per minggu, dengan data terakhir pada 23-30 Juni 2022 mencapai hampir 98 ribu kendaraan.
"Sehingga dibutuhkan penanganan lalu lintas yang komprehensif melalui uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, Selasa (5/7/2022).
Dengan rekayasa lalin dari arah Senayan atau dari selatan menuju Harmoni atau utara, maka akan berimbas kepada kepada lalu lintas di sekitar Simpang Sarinah dan Kebon Sirih.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dishub DKI menyiapkan dua opsi, yakni berputar di Bundaran Patung Kuda.
Selain itu, ketika volume lalu lintas di Bundaran Patung Kuda sudah padat, maka dialihkan berputar di depan Kementerian Perhubungan atau di Jalan Medan Merdeka Barat.
Dishub DKI menargetkan rekayasa lalin mengurai kemacetan akibat persilangan arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022.
Uji coba rekayasa lalin di Bundaran HI dilakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
Adapun persilangan lalu lintas yang kerap menimbulkan tersendatnya gerak kendaraan di Bundaran HI, yakni arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Thamrin) menuju selatan atau Jalan Sudirman yang menyilang antara kendaraan dari arah selatan menuju ke timur yakni di Jalan Imam Bonjol.
Untuk itu, dalam uji coba rekayasa lalin arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:Jembatan Suroboyo Gelar CFD, Festival Food Truck Jadi Bintang Tamu
Artinya, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara, yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalin tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VIP.