Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Kejagung juga memeriksa empat saksi lain.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:15 WIB
Kasus Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag
Gedung Kejagung RI (Antara)

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu dengan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini