Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan

KSPI menolakan putusan PTUN yang membatalkan kenaikan nilai UMP tahun 2022. Besaran UMP DKI diminta tetap Rp4,5 juta.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:36 WIB
Tolak Keputusan PTUN yang Batalkan Kenaikan UMP Jakarta, KSPI: Bisa Mengakibatkan Kekacauan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww]

SuaraJakarta.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DKI diminta tetap menjadi Rp4,5 juta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak karena seharusnya tidak boleh ada penurunan upah ketika prosesnya sudah berjalan. Hal ini disebutnya menimbulkan kekacauan di tempat buruh bekerja.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said kepada wartawan, Selasa (13/7/2022).

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga:UMP Jakarta Batal Naik

Ketentuan menaikan upah buruh 5,1 persen jadi Rp4.641.854 sudah berjalan selama tujuh bulan sejak Januari lalu. Ia menyebut buruh pasti tidak akan terima, jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100 ribu pada Agustus mendatang.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan. Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," kata Said.

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Said, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," katanya.

Baca Juga:Sebut Menaikan UMP DKI Keputusan Sepihak Anies, Gilbert PDIP: Sudah Suasana Kampanye Menuju Capres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak