Wagub Riza Tegaskan Izin ACT Dalam Proses Dicabut

"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza.

Erick Tanjung
Kamis, 14 Juli 2022 | 21:46 WIB
Wagub Riza Tegaskan Izin ACT Dalam Proses Dicabut
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Suara.com/Fakhri)

Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.

Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.

Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.

Baca Juga:Giliran Petinggi Lion Air Diperiksa Polisi Terkait Kasus ACT

Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini