Sebelumnya diberitakan, seorang guru agama di salah satu SMP Negeri Kabupaten Tangerang berinisial AR (28) melakukan pencabulan terhadap siswa.
Ada tiga siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut. Mereka diancam pelaku akan dikeluarkan dari pasukan khusus Pramuka jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Kepsek SMPN di Tangerang Ungkap Sosok Guru Agama yang Cabuli Siswa: Rajin Salat