SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono ikut menanggapi keluarnya Bambang Widjojanto alias BW dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan. Menurut dia, keberadaan BW di think tank Anies tak memberikan dampak berarti.
Bambang sendiri selama ini menjabat Komite Pencegahan Korupsi TGUPP DKI. Menurut Gembong, selama menjabat BW juga tidak memberikan hasil maksimal dalam pencegahan korupsi di ibu kota.
"Sekarang apa coba korupsi yang dicegah di Provinsi DKI Jakarta? Pencegahan korupsi maksimal atau tidak? Masih ada yang korupsi atau tidak? Masih ada," kata Gembong saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).
Gembong mencontohkan ada dua kasus korupsi pejabat yang masih terjadi selama BW menjabat. Pertama adalah mafia tanah di Munjul, Jakarta Timur yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Baca Juga:Gus Miftah soal "Buang Nama Ganjar ke Tong Sampah": Itu Bukan Bahasa Saya
Lalu, ada juga kasus korupsi mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur yang melibatkan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan sudah jadi tersangka.
"Ketika tim pencegahan korupsi (TGUPP) ada di Balai Kota, enggak ada hasil yang maksimal. Faktanya, masih banyak kejadian yang berkaitan dengan kasus hukum," ujar Gembong.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia lebih memilih untuk menjadi Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam sidang praperadilan kasus korupsi.
"Ya betul (mengundurkan diri sebagai Anggota TGUPP DKI Jakarta)," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (20/7).
Bambang mengaku meninggalkan jabatannya sebagai Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta karena tak ingin nantinya muncul konflik kepentingan saat mendampingi maming dalam proses pengadilan.
Baca Juga:ABG Citayem Sebut Gubenur DKI Ridwan Kamil, Ini Respon Menohok Anies Baswedan
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," tutur dia.