Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Gilbert PDIP: Anies Tak Bisa Seenaknya Seperti Ganti Nama Jalan

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menentang kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:03 WIB
Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Gilbert PDIP: Anies Tak Bisa Seenaknya Seperti Ganti Nama Jalan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), saat meresmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Walda)

SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menentang kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat. Menurutnya pengubahan nama ini tidak bisa dilakukan seenaknya.

Menurut Gilbert, seharusnya Anies berkonsultasi dulu dengan ahli bahasa terkait kebijakan ini. Lalu, seharusnya keputusan ini juga melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena berkaitan dengan rumah sakit yang dinaungi Kemenkes.

"DKI tidak boleh sembarangan menggantinya tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes," ujar Gilbert kepada wartawan, Jumat (3/8/2022).

Gilbert pun menyamakan penggantian nama rumah sakit ini dengan kebijakan Anies mengubah 22 nama jalan. Meski hal ini menjadi wewenang Pemprov DKI, nyatanya keputusan itu berujung pada protes dari masyarakat.

Baca Juga:Direncanakan Sejak 2019, 5 Fakta Anies Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat

"Ini bukan seperti penamaan jalan yang merupakan wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat. Apalagi perubahan nama RS dilakukan dua bulan menjelang berakhir jabatan," ucapnya.

Dokter Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu juga menilai kebijakan Anies ini membuat rancu penamaan fasilitas kesehatan itu. Gilbert mengatakan, seharusnya dalam bahasa Inggris hospital artinya adalah rumah sakit. Sementara dengan kebijakan ini, terjemahannya jadi Rumah Sehat khusus untuk RSUD di Jakarta.

"Penamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat akan menimbulkan kerancuan. Mengartikan Bahasa Inggris hospital akan menjadi dua arti," tuturnya.

"Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya mempunyai arti yang berbeda," lanjutnya.

Selain itu, kebijakan ini dibuatnya akan menyulitkan para siswa sekolah. Mereka jadi bingung apa penyebutan yang benar.

Baca Juga:Setuju Nama RSUD di DKI Jadi Rumah Sehat, Wali Kota Jakut: Agar Warga Rajin Cek Kesehatan

"Ini akan membingungkan mereka yang sekolah. Ini sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini