Tiba di Bareskrim, LPSK Koordinasi Terkait Justice Collaborator Bharada E

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Tiba di Bareskrim, LPSK Koordinasi Terkait Justice Collaborator Bharada E
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraJakarta.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dalam rangka koordinasi terkait justice collaborator yang diajukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (9/8/2022).

Dua Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Brigjen (Purn) Achmadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 12.30 WIB, langsung masuk ke ruang penyidikan.

Kepada awak media, Achmadi singkat menyampaikan maksud kedatangan mereka adalah berkoordinasi dan bertemu dengan penyidik termasuk Bharada E.

"Entar, masih mau pertemuan ya, kami mau koordinasi dulu," ucap Achmadi.

Baca Juga:Jemput Bola, Begini Kata LPSK Setelah Rampung Periksa Psikologis Istri Ferdy Sambo di Rumah Pribadi

LPSK telah menerima permohonan Bharada E menjadi juctice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain ke Bareskrim Polri, LPSK juga telah meminta keterangan dan asesmen Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di rumahnya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait permohonan perlindungan sebagai saksi yang diajukannya.

Edwin membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri telah rampung. Kekinian, LPSK masih menunggu pandangan dari psikolog apakah diperlukan proses assmenen lanjutan atau tidak.

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assemen lanjutan," singkat Edwin.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga:Ditahan, Kondisi Bharada E di Rutan dalam Keadaan Baik

Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak