Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis

Pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan dalam rangka konfrontir keterangan kedua tersangka.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Sore Ini Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob, Polri: Biar Lebih Praktis
Ferdy Sambo & Bharada E. (Suara.com)

SuaraJakarta.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8/2022) sore.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan alasan pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi.

"Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi, dikutip dari Antara.

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:Agenda Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Tiba di Mako Brimob dengan Dikawal Polisi

Dedi mengungkapkan, pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan dalam rangka konfrontir keterangan kedua tersangka.

"Konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM," ujar Dedi.

Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E, lanjut Dedi, dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik.

Hal ini mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.

Baca Juga:Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E Secara Terpisah di Mako Brimob

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini