Suami Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isi Lengkapnya

Dalam surat tersebut, Yosef menyampaikan tiga poin permohonan kepada Jokowi.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 16:59 WIB
Suami Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Isi Lengkapnya
Yosef Hidayah (tengah), suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 2021 menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJakarta.id - Yosep Hidayat, suami serta ayah korban pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut disampaikan lantaran kasus tersebut belum terungkap sejak 2021. Yosef mengatakan, polisi belum juga mengungkap siapa pembunuh istrinya, Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustikaratu (23).

"Kasus ini jangan diberhentikan, ini tetap harus sampai terungkap," kata Yosef di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Surat terbuka itu ditujukan langsung ke Presiden Jokowi, dengan tembusan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kompolnas, dan Polri.

Baca Juga:Bak Aktor Film, Ferdy Sambo Main Peran untuk Kelabui Banyak Pihak dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam surat tersebut, Yosep menyampaikan tiga poin permohonan kepada Jokowi.

Pertama, Yosep meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan atas para korban.

Kedua, dia memohon polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, karena tragedi pembunuhan sudah berlalu hampir satu tahun sejak 18 Agustus 2021.

Ketiga, Yosep juga ingin rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bisa kembali ia huni. Pasalnya, sejak tragedi pembunuhan pada 2021, rumah tersebut dipasang garis polisi dan tak bisa diakses.

"Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus. Bagi saya, tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi," katanya.

Baca Juga:Bacakan Surat Ferdy Sambo, Arman Hanis Sebut Kliennya Minta Maaf Beri Informasi yang Tak Benar

Berikut isi lengkap surat suami korban pembunuhan ibu dan anak di Subang kepada Jokowi:

Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Di
Tempat

Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum

Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Dengan Hormat

Saya yang bertanda tangan dibawah ini nama YOSEP HIDAYAT, Kewarganegaraan Indonesia, NIK ***, Lahir di Bandung, 22 Desember 1964, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, yang bertempat tinggal di ***, Kec. Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Pertama-tama kami sebagai warga masyarakat Indonesia ingin mengucapkan selamat kepada Bapak Presiden dalam Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 sebagai Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Puji syukur kehadirat Allah SWT, semoga Bapak Presiden dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

Bersama dengan surat ini, Saya atas nama Kepala Keluarga (suami dan orang tua) kedua korban, yaitu Isteri dan Anak saya atas nama TUTI SUHARTINI (Almh) dan AMALIA MUTIKARATU (Almh), ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan kejadian terburuk dikehidupan saya yaitu kasus yang menimpa keluarga saya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi pembunuhan yang mana korbannya adalah Isteri dan Anak kandung saya. Maka dari itu ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan diantaranya :

1. Mohon perlindungan hukum bagi saya dan anak saya agar mendapatkan keadilan bagi kedua korban yaitu Isteri dan Anak Kandung saya;

2. Bahwa sejak 18 Agustus 2021 (hampir 1 tahun) pembunuhan terhadap istri dan anak saya belum juga terungkap pembunuhnya.; saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kiranya Bapak Joko Widodo untuk membantu agar Kepolisian Republik Indonesia segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada "titik terang" akan tetapi hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami.

3. Bahwa pada saat ini sudah menginjak 1 (satu) tahun lamanya rumah kami yang dahulu ditempati oleh saya dan almarhum anak dan istri saya, sampai saat ini masih di police line. Rumah kami menjadi terbengkalai dan tidak terurus, bagi saya tidak ada kepastian kapan rumah kami dapat kami tinggali lagi. Mohon kiranya Bapak Presiden dapat memberikan petunjuk dan arahan untuk memberikan kepastian hukum bagi kami agar Penegak Hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kami.

Demikian yang dapat saya sampaikan, Mohon maaf apabila dalam surat ini ada perkataan dan bahasa saya yang kurang berkenan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, dan saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden agar memberikan perhatian kepada kami selaku keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Atas waktu dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh

Bandung, 12 Agustus 2022

Tembusan:

Hormat Saya
1. Menkopolhukam Republik Indonesia
2. Kompolnas Republik Indonesia
3. Kepolisian Republik Indonesia

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengatakan kliennya sudah 17 kali diperiksa polisi. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Selain itu, Rohman juga menagih janji dari kepolisian, karena menurutnya polisi selalu menyatakan sudah ada titik terang dalam kasus tersebut, tetapi belum kunjung terungkap.

"Yang jelas, kami baca di berita dari dulu sampai sekarang hanya titik terang. Sampai sekarang sudah setahun kurang seminggu, hanya titik terang saja," ujar Rohman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini