Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Bareskrim Polri Sita 101 Gram Sabu

AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 19:27 WIB
Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Bareskrim Polri Sita 101 Gram Sabu
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraJakarta.id - Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Dalam penangkapan itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita 101 gram sabu.

"Betul (ada penangkapan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," lanjutnya.

Krisno menjelaskan, AKP Edi Nurdin ditangkap pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB, di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:Bareskrim Polri Dalami Keterlibatan AKP ENM dengan Jaringan Peredaran Narkoba

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram.

Lalu, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.

Penangkapan AKP Edi Nurdin hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30-31 Juli 2022.

Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Baca Juga:Soal Keterlibatan ENM Dengan Jaringan Narkoba, Bareskrim Polri Masih Mendalaminya

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini