SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 33 tower dan 7.421 unit yang berada di 12 kompleks rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Kamis (18/8/2022). Ke-12 rusunawa itu tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Lantas bagaimana cara untuk menghuni rusunawa yang baru diresmikan Anies tersebut? Apa saja syaratnya? Dan berapa harga sewanya?
Terkait ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menyebutkan agar bisa menghuni rusunawa program Jakhabitat haruslah mempunyai KTP DKI Jakarta.
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memiliki KTP elektronik," kata Sarjoko di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:Dinas Perumahan Rakyat: Syarat Penghuni Rusunawa Harus Punya KTP DKI Jakarta
Kemudian, berikutnya pemohon sudah berkeluarga. Mengingat rusunawa dari Pemprov DKI Jakarta ini memang diperuntukkan bagi satu keluarga.
"Namun, bagi yang lajang masih terbuka kemungkinan. Yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," ucap Sarjoko.
Syarat ketiga, adalah belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir atau keempat, pemohon merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk sewa per unit rusunawa ini, kata Sarjoko, nantinya per bulan penyewa dikenakan biaya sebesar Rp 765 ribu untuk warga umum.
Sementara untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana hanya akan dikenai biaya sewa sebesar Rp 505 ribu.
Baca Juga:Tak Hanya 33 Rusunawa, Anies Ingin Kembangkan Hunian Terjangkau Lainnya
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti Pasar Gembrong, mereka sementara aja di situ, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar Sarjoko.
Kendati begitu, Pemprov DKI belum menarik uang sewa terhadap para penghuni sejak pandemi Covid-19.
Sebab, Pemprov DKI belum mencabut pergub yang mengatur keringanan retribusi daerah selama pandemi Covid-19.
"Saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ujarnya, dikutip dari Antara.
Berikut daftar 12 Rusunawa yang diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diperuntukkan bagi warga DKI:
1. Revitalisasi Rusunawa Penjaringan Jakarta Utara
2. Revitalisasi Rusunawa Karanganyar Jakarta Pusat
3. Revitalisasi Rusunawa Cipinang Besar Utara Jakarta Timur
4. Rusunawa Pulogadung Jakarta Timur
5. Rusunawa Ujung Menteng Jakarta Timur
6. Rusunawa Cakung Barat Jakarta Timur
7. Rusunawa Pulo Jahe Jakarta Timur
8. Rusunawa Padat Karya
9. Rusunawa Kelapa Gading Timur Jakarta Utara
10. Rusunawa Pantai Indah Kapuk
11. Rusunawa Pulo Gebang Jakarta Timur
12. Rusunawa Daan Mogot Jakarta Barat