Wakil Ketua Komisi III DPR soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Minggu Ini Kami Akan Panggil Kapolri

Dalam sepekan ini Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Senin, 22 Agustus 2022 | 18:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Minggu Ini Kami Akan Panggil Kapolri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. [Ist]

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa lembaganya tidak diam saja terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.

"Kami tidak diam saja makanya setelah reses berakhir, kami langsung panggil satu per satu,” kata Sahroni saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kompolnas, LPSK serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Politisi NasDem ini mengatakan, dalam sepekan ini Komisi III DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang-benderang mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Saat ini kami memanggil Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. Pada minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi, jangan ada anggapan bahwa kami diam saja," kata Sahroni menegaskan.

Baca Juga:Kegiatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rumah Magelang: Sering Jalan Pagi Bersama

Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara, yakni Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK untuk mendengarkan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat dengar pendapat.

"Kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat, kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka,” jelasnya.

Sahroni menegaskan pemanggilan seluruh mitra Komisi III untuk meluruskan isu yang beredar di publik yang menyebut DPR diam saja hingga menerima suap agar bungkam soal kasus Brigadir J.

"Di DPR ada prosesnya, kalau lagi reses, kita tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Baca Juga:Ada Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Jejak Digital soal Perintah Penghilangan Barang Bukti

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak