Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasan Korlantas Polri

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:08 WIB
Usulkan Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasan Korlantas Polri
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto dok. Polri)

Selain itu, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak dan/atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ungkapnya.

Yusri mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

Karena itu, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak