SuaraJakarta.id - Setelah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi—istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo—akan diperiksa pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia akan diperiksa Timsus Polri di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
"Besok (hari ini—red) meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dalam kapasitas sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:Polda Metro Jaya Pertimbangkan Tangguhkan Penahanan Warga Pekanbaru yang Posting Soal Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).
"Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi.
Dedi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan, tetap diperiksa," ujar Dedi Prasetyo.
Sementara, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Polri untuk pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat besok.
Baca Juga:Hindari Perundungan, Saran Kak Seto ke Anak-Anak Ferdy Sambo: Sementara Puasa Media Sosial Dulu
Dia pun menjelaskan, Putri Candrawathi akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saya akan dampingi (Putri). Insya Allah Ibu PC kooperatif," kata dia.
Disinggung kemungkinan Putri akan ditahan setelah diperiksa Jumat besok, Arman Hanish belum bisa memastikan apakah akan memohon penangguhan penahanan. Yang jelas, dia akan memperjuangkan hak kliennya.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," pungkas dia.