SuaraJakarta.id - Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini. Kelima tersangka akan dihadirkan dalam kegiatan ini.
Antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi—istri Ferdy Sambo—, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.
Selain tersangka yang didampingi pengacara masing-masing, rekonstruksi kasus Brigadir J ini juga akan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
"Fokus yang hadir: penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Dedi mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya akan digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Informasi dari penyidik jam 10," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
"Insya Allah akan hadir," kata Arman.
Dihadiri Ketua Tim JPU
Baca Juga:Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum.