SuaraJakarta.id - Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini. Kelima tersangka akan dihadirkan dalam kegiatan ini.
Antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi—istri Ferdy Sambo—, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Ma'ruf.
Selain tersangka yang didampingi pengacara masing-masing, rekonstruksi kasus Brigadir J ini juga akan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
"Fokus yang hadir: penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Dedi mengungkapkan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J rencananya akan digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
"Insya Allah akan hadir," kata Arman.
Dihadiri Ketua Tim JPU
Baca Juga:Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Di lain pihak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum.
Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Pengamanan Khusus Bharada E
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E.
Hal ini mengigat status Bharada E selaku justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Polri pun tengah berkoordinasi dengan LPSK terkait teknis pengamanan khusus tersebut.
"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di lain sisi, tak ada pengamanan khusus terhadap empat tersangka lainnya yakni; mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Andi menyebut pengamanan terhadap keempat tersangka tersebut bersifat standar.
"Standar pengamanan tahanan," katanya.
Pakai Baju Tahanan
Andi menambahkan, kecuali Putri Candrawathi, keempat tersangka—Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf—akan memakai baju tahanan dalam rekonstruksi kasus Brigadir J ini.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan, tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi.