Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi Agar Tak Ditahan, Ini Alasan Penyidik Polri

Meski tidak ditahan, tapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 September 2022 | 06:00 WIB
Kabulkan Permohonan Putri Candrawathi Agar Tak Ditahan, Ini Alasan Penyidik Polri
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraJakarta.id - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam. Namun, ia tak ditahan.

Sebelumnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusian, yakni masih memiliki bayi berumur 1,5 tahun dan kondisi kesehatan yang masih kurang stabil.

Alasan kemanusiaan itu pun dikabulkan penyidik, meski Putri sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami mengajukan permohonan itu ya, Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujar Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) dini hari WIB.

Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Beberapa Adegan

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

Arman menambahkan, meski tidak ditahan, tapi Putri Candrawathi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, dimulai minggu depan.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Diketahui, pemeriksaan pada Rabu (30/8/2022), menjadi yang kedua kalinya bagi Putri Candrawathi sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022).

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8).

Baca Juga:Terpopuler: Pakar Analisis Ekspresi Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media. Ia berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk.

Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua Rabu kemarin, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim. Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak