SuaraJakarta.id - Polisi telah menangkap juru parkir (jukir) liar yang menggetok uang parkir Rp 15 ribu terhadap seorang pengemudi mobil di sebuah minimarket di Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8/2022) lalu.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih dalam penyelidikan mencari korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp 15 ribu.
Baca Juga:Warga Samarinda Diminta Buat Laporan Kalau Ada Jukir yang Tolak Bayar Parkir Non Tunai
Pihaknya ingin memastikan apakah benar korban mendapat paksaan atau penekanan dari juru parkir tersebut saat diminta membayar parkir.
"Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban, karena postingannya dihapus," katanya, Rabu (31/8/2022), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pembinaan dan pengawasan kepada juru parkir (jukir) liar di Kemang tersebut.
"Kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jukir liar tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menambahkan lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang tersebut adalah lokasi parkir gratis. Sehingga juru parkir itu termasuk juru parkir liar.
Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar berinisial N di lokasi tersebut.
"Selanjutnya jajaran Unit Pengelola Perpakiran Jakarta Selatan melakukan pengawasan secara rutin penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut secara gratis," sambungnya.