SuaraJakarta.id - Subdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pelaku suntik gas subsidi menjadi nonsubsidi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sejumlah 16 tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, pengungkapan kasus ini berdasar sembilan laporan dari masyarakat sejak Juli hingga Agustus 2022. Sejumlah 16 tersangka masing-masing berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, ERT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD, dan HL.
"Mereka ini terdiri dari pemilik maupun dalam istilah tindak pidana penyuntik atau dokter serta karyawan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Selain menangkap tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa; 127 tabung gas 12 kilogram isi, 140 tabung gas 12 kilogram kosong, 776 tabung gas 3 kilogram isi, 752 tabung gas 3 kilogram kosong, 29 selang tegulator, 36 alat auntik atau pipa besi, 3 timbangan, 1 gunting, satu obeng, dua sarung, 46 kantong plastik segel tabung gas LPG, 2 bungkus karet seal, dan 7 mobil bak terbuka.
Baca Juga:Polisi Ungkap Sindikat Penyelundupan Tabung Gas Subsidi Ratusan Kilogram di Konawe
"Mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas LPG 3 kilogram tersebut dapat berpindah ke tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Zulpan.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, para 'dokter' yang menyuntikan gas mendapat upah berkisar Rp15 ribu sampai Rp20 ribu.
Keuntungan yang didapat pemilik dari satu tabung gas 12 kilogram hasil suntikan mencapai Rp90 ribu per tabung.
"Mereka mendapatkan keuntungan Rp90 ribu per tabung. Untuk biaya dokter pertabung ini antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu atau rata-rata Rp15 ribu pertabung. Jadi pemilik memiliki selisih keuntungan sebesar Rp75 ribu per tabung gas elpiji untuk ukuran 12 kilogram," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat 2 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga:Modus Pura-Pura Kehabisan Bensin, Maling Gondol 12 Gas Melon