Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026

Ratu Atut Chosiyah ditahan sejak 20 Desember 2013.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 September 2022 | 15:25 WIB
Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.

"Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI," kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno, Selasa (6/9/2022).

Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.

"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," terangnya.

Baca Juga:Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini

Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas," paparnya.

Ratu Atut Chosiyah ditahan sejak 20 Desember 2013. Vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subside 5 bulan kurungan.

Baca Juga:Terpidana Korupsi Ratu Atut Resmi Keluar Penjara, Kemenkumham: Bebas Bersyarat!

Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman Ratu Atut diperberat selama tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Tanggal bebas awal adalah 18 Juni 2026 mendapatkan jumlah remisi sebanyak 8 bulan 105 hari. Dan tanggal bebas akhir adalah 8 Juli 2025.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini