Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi

"Pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 19:32 WIB
Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya hadirkan dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota TNI saat ekspos kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap dua perampok bersenjata airsoft gun yang mengaku anggota TNI. Modus pelaku dengan berkeliling pakai mobil rental dan mencari sasaran di jalan raya.

Pelaku yang berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap usai beraksi pada Senin (29/8/2022) di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Modusnya memepet mobil korban, lalu mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, meminta ganti rugi korban dan menodongkan senjata jenis air softgun kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).

Saat itu, pelaku memepet mobil korban dan menuduh korban telah menabrak keluarga pelaku dan meminta ganti rugi. Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya.

Baca Juga:Dua Perampok di Jalanan Jakarta yang Sukses Beraksi 19 Kali Ditangkap Saat Terjebak Macet

"Pelaku saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 300 juta dan melarikan diri. Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.

Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain pistol airsoft gun jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi dan Tangerang.

Baca Juga:Harus Diusut Tuntas, Komnas HAM Soroti Ulah Oknum Aparat Jual Beli Senjata Picu Kekerasan Di Papua

Pelaku AS dan ES selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditahan dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak