Jalan Kaki Bareng Riza ke Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Gubernur di DPRD DKI, Anies Salami Ibu Berkursi Roda

Sambil berjalan, ia juga terlihat berbincang dengan Riza. Namun, tak terdengar apa yang keduanya bicarakan.

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 11:48 WIB
Jalan Kaki Bareng Riza ke Rapat Paripurna Pemberhentian Jabatan Gubernur di DPRD DKI, Anies Salami Ibu Berkursi Roda
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian dirinya dari jabatan sebagai Kepala Daerah. Ia datang bersama Wakilnya, Ahmad Riza Patria.

Pantauan Suara.com, Anies keluar dari kantornya Balai Kota sekitar pukul 11.00 WIB. Ia berjalan kaki bersama Riza, Sekretaris Dewan Firmansyah, dan beberapa ajudan serta jajarannya.

Gubernur DKI Jakarta saat menemui ibu berkursi roda sebelum mendatangi gedung DPRD DKI. Anies didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria untuk menghadir rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan gubernur di DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur DKI Jakarta saat menemui ibu berkursi roda sebelum mendatangi gedung DPRD DKI. Anies didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria untuk menghadir rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatan gubernur di DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Saat berjalan, ia juga sempat menyalami seorang ibu yang duduk di kursi roda. Ibu itu lantas menghanturkan terima kasih kepada Anies karena sudah ditegur.

Sambil berjalan, ia juga terlihat berbincang dengan Riza. Namun, tak terdengar apa yang keduanya bicarakan.

Baca Juga:Desak Surya Paloh Segera Deklarasikan Anies Capres 2024: Relawan: NasDem Aceh Rasakan Doa Rakyat

Begitu sampai di lantai tiga gedung DPRD, Anies dan Riza langsung masuk ke dalam ruang VVIP. Di dalamnya juga ada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan pimpinan dewan lainnya.

Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Berdasarkan jadwal, rapat ini seharusnya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sampai pukul 11.25 agenda ini juga belum dimulai.

Terdapat dua acara dalam rapat paripurna kali ini. Pertama adalah pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022.

Lalu acara kedua adalah penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Prasetio mengatakan, nantinya dalam rapat itu akan ada pengumuman yang isinya melarang Anies membuat keputusan strategis sebulan sebelum lengser pada 16 Oktober mendatang.

Baca Juga:DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)

Contoh kebijakan strategis Kepala Daerah di antaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat luas dengan program baru yang belum berjalan.

"(Rapat paripurna) besok tuh, salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani pun menilai seharusnya dalam rapat paripurna kali ini Anies juga hadir. Apalagi pembahasannya berkaitan langsung dengan masa jabatan Anies.

"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," ujar Rani di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9/2022).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani foto Sabrina, Senin (12/9/2022).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani foto Sabrina, Senin (12/9/2022).

Diketahui, rapat paripurna ini merupakan amanat dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Meski sudah diumumkan pemberhentiannya, Anies masih akan menjabat sampai tangal 16 Oktober sesuai masa jabatan yang berlaku. Selanjutnya begitu lengser, Anies akan diganti oleh Penjabat (Pj) Gubernur sampai Pilkada 2024 mendatang.

Rani mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian. Lalu, DPRD akan melampirkan risalah dan berita acara

"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini