SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot) memecat seorang Petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) berinisial H karena melakukan pungutan liar (pungli) di TPU Tegal Alur.
"Sudah kami putus kontraknya," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat, Romy Sidharta, Selasa (13/9/2022), dikutip dari Antara.
H diberhentikan setelah sebelumnya diperiksa oleh pihak internal kepegawaian Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Romy mengimbau kepada seluruh jajaran PJLP di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungli dan bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang berlaku.
Baca Juga:Damkar: Kebakaran Pemukiman Padat di Taman Sari Akibat Warga Bakar Sampah
Peristiwa itu bermula ketika seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya di TPU Tegal Alur meminta tolong dicarikan tenda.
Pihak pemakaman menyediakan tenda jenis standar secara gratis. Namun demikian, warga tersebut memilih untuk menyewa tenda di tempat lain.
Petugas PJLP berinisial H menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut.
Ahli waris yang ingin melakukan pemakaman akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4.000.000 kepada H sebagai biaya menyewa tenda tersebut.
Menurut Romi, hal tersebut menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.
Baca Juga:Kebakaran di Permukiman Taman Sari Jakbar, Sejumlah Rumah Hangus Dilalap Api
"Itu kan di luar tugasnya. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," kata Romi. [Antara]