SuaraJakarta.id - PT. KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala usai melakukan penertiban 120 bangunan liar di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur. Diketahui, bangunan liar di sana kerap dijadikan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga.
Kahumas PT. KAI Daop 1, Eva Chairunisa menyampaikan, giat patroli itu dilakukan sebagai antisipasi agar warga tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan Gunung Antang.
"Atas kondisi tersebut mengingat terdapat permasalah sosial, maka Daop 1 Jakarta juga melakukan koordinasi dengan Wali Kota Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang," kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).
Bentuk pengamanan yang dilakukan PT. KAI Daop 1 Jakarta adalah patroli kawasan dan pembersihan sisa bangunan yang telah ditertibkan.
Baca Juga:Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar
Penertiban itu berlangsung pada 30 Agustus 2022 dan dilakukan bersama pemerintah Kota Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, proses penertiban juga didukung oleh TNI-Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.
Bangunan liar tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.
Eva mengatakan, mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.
Sebelumnya, PT. KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangunan liar untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Baca Juga:Sejarah Gunung Antang, Jadi Lokalisasi Sejak Tahun 70-an Kini Tinggal Kenangan
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Eva.