Pemprov DKI Siap Jembatani Mantan Karyawan Shopee yang Terdampak PHK untuk Perjuangkan Haknya

Pemprov DKI Jakarta bakal menjembatani karyawan Shopee yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memperjuangkan hak mereka.

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 20 September 2022 | 15:59 WIB
Pemprov DKI Siap Jembatani Mantan Karyawan Shopee yang Terdampak PHK untuk Perjuangkan Haknya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menjembatani karyawan Shopee yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam memperjuangkan hak mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi para pekerja untuk datang dan melaporkan jika ada selisih hak yang mereka terima dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.

"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Andri, di Cengkareng, (20/9/2022).

Pencatatan perselisihan, kata Andri, dinilai merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.

Baca Juga:Gelombang PHK Melanda Shopee: Janji Beri Pesangon hingga Asuransi Kesehatan sampai Akhir Tahun

Dengan langkah seperti ini, Andri melanjutkan, pihaknya dapat memfasilitasi perusahaan dan karyawan agar dapat solusi terbaik atau win win solution dari mediasi yang dilakukan oleh dinas tersebut.

"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," kata dia.

Andri menyarankan, karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja jika tidak memiliki keberanian untuk melapor secara pribadi.

"Hingga saat ini, belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, itu tugas kita," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Shopee Indonesia menerapkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya per hari Senin (19/9/2022). Adanya kebijakan PHK ini tidak lantas membuat Shopee Indonesia berhenti memberikan hak karyawannya.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Siap Bantu Mediasi Pemenuhan Hak Eks Karyawan Shopee

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan, karyawan yang terdampak akan mendapat pesangon sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Tak cuma pesangon, Shopee Indonesia juga menyatakan perusahaan berusaha mendukung karyawan yang terdampak kebijakan ini. Caranya dengan memberikan tambahan satu kali gaji.

Selain itu, karyawan yang terkena PHK dari Shopee juga masih bisa menggunakan salah satu fasilitas mereka. Fasilitas yang dimaksud adalah asuransi kesehatan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini