Hari Ini, Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan Tergugat II

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 September 2022 | 06:00 WIB
Hari Ini, Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan Tergugat II
Pengacara Deolipa Yumara dan Muh. Boeharnuddin menyerahkan berkas-berkas kepada hakim dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

"Sudah diterima (surat panggilan) besok akan hadir," ujar Ronny.

Ronny menyebutkan yang akan hadir pada persidangan adalah tim pengacaranya, termasuk Bharada E akan diwakilkan oleh pengacaranya.

"Perdata cukup diwakilkan oleh pengacara prinsipal tidak diwajibkan hadir. Saya masih fokus pendampingan Bharada E, jadi saya tidak bisa hadir," kata Ronny.

Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Baca Juga:Berkali-kali Berteriak 'Tembak' ke Bharada E, Ferdy Sambo Disebut Jadi Penembak Kepala Brigadir J: Penentu Kematian

Meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.

Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan. [Antara]

Baca Juga:Pengacara Bharada E Ingatkan Ketua Komnas HAM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini