Hari Ini, Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan Tergugat II

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara dan Muh. Boerhanuddin itu telah berlangsung dua kali sidang.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 September 2022 | 06:00 WIB
Hari Ini, Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan Tergugat II
Pengacara Deolipa Yumara dan Muh. Boeharnuddin menyerahkan berkas-berkas kepada hakim dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Kemudian meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikat jahat dan melawan hukum.

Untuk itu, meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah.

Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan. [Antara]

Baca Juga:Berkali-kali Berteriak 'Tembak' ke Bharada E, Ferdy Sambo Disebut Jadi Penembak Kepala Brigadir J: Penentu Kematian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini