Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental 1 Bulan dan Demosi 2 Tahun

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) kemarin, di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 September 2022 | 18:48 WIB
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Iptu Januar Arifin Disanksi Pembinaan Mental 1 Bulan dan Demosi 2 Tahun
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi kewajiban mengikuti pembinaan mental. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

"Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.

Baca Juga:Alasan Belum Ajukan JC ke LPSK, Kuasa Hukum Bripka RR: Belum Ada Tanda-Tanda Ancaman

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) kemarin, di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

Kombes Nurul Azizah menjadi polisi wanita pertama yang ditunjuk Kapolri untuk menjadi juru bicara Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam sidang etik Iptu Januar Arifin tersebut menghadirkan enam saksi yang berinisial Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Baca Juga:Pengakuan Bripka RR: Kalau Saya Tahu Brigadir J akan Dibunuh, Saya akan Suruh Dia Pergi

Eks Anak Buah Ferdy Sambo

Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

"Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak