Sempat Dicoret DPRD, Anies Masukkan Sumur Resapan Pengendali Banjir ke Dalam RDTR DKI

Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR.

Erick Tanjung
Senin, 26 September 2022 | 17:06 WIB
Sempat Dicoret DPRD, Anies Masukkan Sumur Resapan Pengendali Banjir ke Dalam RDTR DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan sumur resapan pengendali banjir ke dalam Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR meski anggarannya sempat dicoret DPRD DKI Jakarta karena dinilai tidak efektif.

Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR. Hal disampaikan dalam keterangan tertulis Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dalam peraturan gubernur yang masuk tahap sosialisasi itu disebutkan sistem pengendalian banjir terdiri atas bangunan pengendalian banjir dan jaringan pengendalian banjir.

Kemudian, bangunan pengendalian banjir dirinci kembali yang terdiri atas rumah pompa dan bangunan peresapan. Adapun sumur resapan air hujan itu masuk dalam bangunan peresapan.

Baca Juga:Pantun Putra Haji Lulung di Muskercab PPP DKI: Jangan Lupa 2024 Pilih Bang Anies

Selain sumur resapan, ada juga kolam resapan, biopori, kolam retensi, dan bak penampungan air hujan. Dalam peraturan gubernur itu juga dijelaskan dua jenis sumur resapan air hujan yakni kategori dangkal dan dalam.

Sejumlah ketentuan juga dirinci terkait sumur resapan dangkal dan dalam di antaranya terkait lokasi, kondisi lahan hingga mengatur jarak baik dari pondasi bangunan hingga jarak dari tanah yang mengandung bahan pencemar.

Sebelumnya, DPRD DKI mencoret anggaran sumur resapan pada 2022. Awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan anggaran pembangunan sumur resapan sebesar Rp330 miliar kepada DPRD DKI pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

Sebelum dibawa ke rapat Badan Anggaran DPRD DKI, usulan anggaran itu kemudian diturunkan menjadi Rp120 miliar. Namun, saat pembahasan di Badan Anggaran, usulan tersebut dicoret alias dihapus karena program itu dinilai tidak efektif menekan banjir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun setidaknya 16.000 sumur resapan pada 2021, namun sebagian di antaranya menuai kritik karena penempatan yang dinilai tidak tepat dan desain teknis yang tidak sesuai standar.

Baca Juga:Polri Usulkan Titik Demo Pindah ke Dalam Monas, Wagub: Bagi Pemprov Tidak Masalah

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bahkan menyebut sumur resapan itu baru berguna jika dimanfaatkan untuk berternak ikan lele.

"Cocoknya ini (sumur resapan) untuk kerja sama dengan Dinas KPKP lalu masukkan lele di dalamnya, masyarakat yang jaga dan kasih makan, itu kan jadi pendapatan juga," ucapnya di Jakarta, Rabu (26/1). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini