Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Heri menjelaskam, Ipda Arsyad baru kurang lebih dua tahun bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 27 September 2022 | 18:31 WIB
Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Heri Gunawan. Ia legawa dengan keputusan terhadap putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan. [Dok. DPR]

"Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain sanksi administrasi, perangkat sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva telah dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu mulai dari pukul 13.00 sampai 21.20 WIB.

Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) pukul 11.00 hingga 21.00 WIB selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)
Ipda Arsyad Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. (Istimewa)

Komisi yang memimpin sidang Kombes Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota. Total ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah penyidik yang pertama tiba di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama Kasat AKBP Ridwan Soplanit dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Pimpinan Sidang memutuskan Ipda Arsyad Daiva Gunawan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," ucap Nurul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak