SuaraJakarta.id - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tembak mati pelaku pengeroyokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO tersebut merupakan seorang pria berinisial GYL.
"Sesuai laporan singkat dari kepala Polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk dalam DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Selasa (27/9/2022).
Setyo mengatakan, polisi setempat saat ini sedang mendalami informasi lengkapnya dan kronologi kasus tertembaknya DPO pengeroyokan itu.
Ia juga mengatakan telah memerintahkan Kepala Bidang Propam Polda NTT untuk berangkat ke Kabupaten Belu mencari informasi pasti soal kasus itu.
Baca Juga:Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, dalam laporan kronologi kepada wartawan membenarkan GYL merupakan DPO polisi.
Ariasandy menjelaskan, sekitar pukul 08.00 WITA Selasa (27/9), Kanit Intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan GYL alias Eton yang bersembunyi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
"Berdasarkan informasi tersebut anggota Buser beserta anggota Sat Intelkam langsung menuju ke lokasi keberadaan dia," ujar dia.
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah langsung melarikan diri. Polisi mengejarnya dan meletuskan tiga kali tembakan peringatan.
Namun GYL tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong. Karena tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka, terpaksa polisi langsung mengarahkan senjata laras pendeknya ke arah kaki agar bisa dilumpuhkan.
Baca Juga:Wanita Korban Dugaan Pengeroyokan Polwan di Pekanbaru Dilaporkan Balik Terkait ITE
"Namun pada saat ditembak itu, tersangka dalam keadaan menunduk sehingga tembakan itu mengenai punggung belakang sebelah kanan orang dalam DPO itu," ujar Budiyanto. [Antara]