Warga Jakarta Boleh Dirikan Rumah Empat Lantai, Legislator PDIP: Anies Ingin Ambil Hati Kalangan Menengah Atas

"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, nggak mungkin menengah ke bawah," ujar Ida.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 27 September 2022 | 19:15 WIB
Warga Jakarta Boleh Dirikan Rumah Empat Lantai, Legislator PDIP: Anies Ingin Ambil Hati Kalangan Menengah Atas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ida Mahmudah mengkritisi kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang membolehkan warga Jakarta untuk membangun rumah tinggal hingga setinggi empat lantai. Ia menilai kebijakan itu dibuat Anies untuk menarik simpati masyarakat kalangan menengah atas jelang Pemilihan Presiden 2024.

"Kita mesti tahu nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, nggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari kalangan menengah atas," kata Ida saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Padahal kata Ida, kebijakan itu juga memiliki dampak buruk. Dengan bangunan yang tinggi, maka beban tanah akan bertambah dan mempercepat penurunan muka tanah.

"Kalau sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian sentimeter. Ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul," ucap Ida.

Baca Juga:Anies Dilaporkan ke Bawaslu RI, Dugaan Kampanye Terselubung di Masjid

Senada dengan Ida, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menilai Anies tidak boleh serta merta mengizinkan semua warga membangun rumah empat lantai. Perlu ada aturan rinci yang mengatur siapa dan wilayah mana yang bisa didirikan rumah empat lantai.

"Perlu ada penyesuaian. Ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja. Kan mesti begitu. Misalkan daerah cagar, kan enggak boleh. Di cagar budaya ada ketentuan lain," kata Gembong.

Diketahui, perizinan mendirikan rumah empat lantai ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Anies

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies saat sosialisasi Pergub.

Baca Juga:Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penyebaran Tabloid di Masjid, Respons Anies: Hahaha...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini