KPK Tegaskan Video Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP dan Temukan Uang Rp 50 Miliar Hoaks

KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 28 September 2022 | 18:41 WIB
KPK Tegaskan Video Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP dan Temukan Uang Rp 50 Miliar Hoaks
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Welly)

SuaraJakarta.id - Sebuah video bernarasi KPK temukan uang Rp 50 miliar dalam penggeledahan di rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beredar di media sosial.

Dalam klarifikasinya, KPK menegaskan bahwa video yang diunggah salah satu akun YouTube tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK pada salah satu rumah kediaman milik pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ali Fikri mengatakan video hoaks tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya.

Baca Juga:Gantikan Lili Pintauli Jabat Wakil Pimpinan KPK, Johanis Tanak Miliki Total Kekayaan Capai Rp 8,9 Miliar

"Jadi, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp 50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks itu," jelasnya.

KPK meminta kepada pihak yang menyebarkan video hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial YouTube.

Selain itu, lanjut Ali Fikri, KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif.

"Masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id atau melalui akun resmi media-media sosial KPK," ucapnya.

Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198.

Baca Juga:Eks Pegawai KPK Harap Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Mundur Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"KPK secara kontinyu menyampaikan informasi perkembangan pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus bagian dari pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini