SuaraJakarta.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyarankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumumkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Hal ini dinilainya diperlukan demi stabilitas politik di ibu kota.
Pasalnya, kata Gilbert, banyak keputusan strategis yang diambil oleh Anies di masa akhir jabatan. Selain itu, dengan pengumuman lebih awal maka Pemprov DKI dan segala pihak terkait bisa melakukan penyesuaian lebih awal.
"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi Pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur sekarang dan penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Penjabat," ujar Gilbert kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Menurut Gilbert, tidak ada aturan juga yang melarang pengumuman Pj Gubernur lebih awal sebelum masa jabatan habis. Ia menyebut beberapa daerah lain sebelum ini juga sudah mengeluarkan kebijakan serupa.
Baca Juga:Sebut Puan Pasang Muka Cemberut Karena Lelah, Politisi PDIP: Pak Jokowi Juga Lempar Kaos
"Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj Gubernur. Beberapa Pj Gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan" ucapnya.
Karena itu, ia menilai tak ada salahnya mengumkan nama Pj lebih awal sebelum Anies lengser. Apalagi, nama yang ada di Kemendagri saat ini sudah semakin mengerucut.
"Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Penjabat Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat," pungkasnya.
DPRD DKI Usulkan 3 Nama
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin. Hari ini, Rabu (14/9/2022) ketiga nama usulan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tiga nama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Penyerahan tiga nama itu dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan diterima oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Prasetio terlihat diterima bersama jajarannya di ruang pertemuan. Setelah itu, ia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Kemendagri.
"Saya meneyrahkan berkas yg kmrn sdh saya bahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Prasetio di gedung Kemendagri, Rabu (14/9/2022).
Prasetio mengatakan, selanjutnya proses pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia hanya menyampaikan usulan sesuai permintaan sebelum tanggal 16 September atau 30 hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.
"Tugas kita hanya menyerahkan nanti pak Sekjen meneyerahkan kepada pak Mendagri karena pak Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan pak Mendagri ke pak Presiden," pungkasnya.