SuaraJakarta.id - Polri akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo cs, termasuk Putri Candrawathi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/10/2022) depan.
Kejagung membuka peluang penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diketahui, hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu tak kunjung ditahan, meski sudah berstatus tersangka.
Terkait ini, Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan, tak ada kewajiban untuk menahan Putri Candrawathi.
Pasalnya, kata Andi, tak ada unsur yang mengharuskan agar Putri Chandrawati harus ditahan.
"Orang perlu ditahan kalau ada tanda melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barangbukti. Kalau tidak ada itu memang tidak perlu ditahan, jadi nggak wajib ditahan," kata Andi saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti itu menerangkan bahwa sebuah penahanan tak menyangkut pada keadilan. Jika Putri Chandrawati ditahan, maka akan mengurangi masa hukumannya setelah vonis nanti.
Tapi sebaliknya, jika tak dilakukan penahanan maka masa hukumannya setelah vonis dijalani secara utuh tanpa ada pengurangan masa tahanan.
"Penahanan itu tidak menyangkut keadilan karena kalau tidak ditahan nanti tidak akan mengurangi masa hukumannya," papar Andi.
Andi yang pernah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada 1992 itu juga menuturkan, dari pengamatannya Putri Chandrawati tidak turut dalam pembunuhan.
"PC tidak turut membunuh, saya lihat kemungkinan sebenarnya pencucian uang. Dia tidak ikut membunuh, tidak menembak atau apa. Dia pencucian uang dengan membagikan uang ke anak buahnya. Pembunuhnya itu Sambo dan (Bharada Richard) Eliezer," tuturnya.
- 1
- 2