Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta

Boy Bhirawa berpendapat bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 30 September 2022 | 12:35 WIB
Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta telah mengadakan rapat internal buntut revitalisasi Halte TransJakarta di Bundaran HI yang dinilai merusak pemandangan. Pasalnya, revitalisasi halte tersebut dinilai menutupi pandangan Patung Selamat Datang.

Ketua TACB DKI Jakarta, Candrian Attahiyyat, menyebut pihaknya akan memanggil pihak PT. Transjakarta. Tujuannya, guna membahas masalah tersebut.

"Kami sudah rapat internal. Persoalan ini sudah masuk dalam rapat TSP dan TACB. Kami sudah rapatkan untuk memanggil Transjakarta," kata Candrian kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Candrian menyebut, ada sejumlah opsi yang nantinya akan disampaikan kepada pihak TransJakarta. Misalnya, merendahkan bangunan halte atau melakukan pembongkaran.

Baca Juga:Resmi! Kompleks Pasar Baru Ditetapkan jadi Situs Cagar Budaya di Jakarta

"Ada beberapa opsi yang disampaikan kepada pihak Transjakarta, apa keputusannya. Apakah ada kompromi direndahkan atau dibongkar. Belum dapat kesimpulan yang pasti karena belum memanggil mereka," beber dia.

Sedangkan, Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa berpendapat bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, pembangunan halte tersebut masuk ke dalam kawasan objek diduga cagar budaya (ODCB).

Boy menyebut, daerah pemugaran cagar budaya adalah milik publik. Artinya, daerah pemugaran cagar budaya mempunyai indikasi kesejarahan dan makna bagi sebuah kota.

Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Daerah pemugaran cagar budaya itu kan milik publik, milik warga kota sebenarnya. Area penting yang punya indikasi kesejarahan atau makna dalam kota harus tetap dalam posisi yang dimilikinya. Jadi, tidak boleh ditutupi atau dirusak," ujar Boy.

Boy menambahkan, PT. Transjakarta seharusnya meminta rekomendasi dari TSP dan TACB sebelum melakukan konstruksi revitalisasi halte di dekat kawasan cagar budaya. Rekomendasi ini dihasilkan dari kajian para ahli.

Baca Juga:Artefak Glodok di Stasiun Kota, MRT Jakarta Bakal Pamerkan Temuan Ini

"Jadi seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui (rekomendasi) Tim Sidang Pemugaran," ucap Boy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini